Cara menghitung biaya borongan atau ongkos kerja pemasangan plafon dan skat partisi menggunakan material calsiboard kerangka kayu kaso.
Sebenarnya apapun bahan yang akan dipakai, cara perhitungannya tidak berbeda dan hanya perlu mengganti nominal sesuai dengan harga material yang dipilih.
Karena pada dasarnya meskipun menggunakan kerangka baja ringan ataupun kayu kaso, volume sebuah pekerjaan plafon atau skat partisi tidak akan berubah dalam satuan luas.
Biaya Pasang Plafon dan Skat Partisi
Perhitungan ini dapat anda pelajari ketika akan merencanakan pekerjaan di rumah ataupun proyek jika memang anda tidak ingin menggunakan jasa konsultan sipil sebagai salah satu bagian dari pekerjaan tersebut.
Data harga material dan upah tukang yangperlu diketahui:
*.1 Lembar calsiboard 4 mm Rp. 58.000,-
*.1 Batang kayu kaso 4/6 x 4 meter Rp. 40.000,-
*.100 Biji drywall (skrup board dan kaso) Rp. 20.000,-
*.1 Orang tukang per hari Rp. 130.000,-
*.1 Orang kuli (pembantu) Rp. 100.000,-
*catatan:
pekerjaan belum termasuk finishing compon, plamir dan pengecatan.
Perhitungan biaya permeter pemasangan plafon dan partisi
Mengetahui koefisien satuan pekerjaan permeter luas tentunya akan dapat digunakan sebagai acuan untuk menghitung volume total dengan faktor kali.
Berikut ini adalah cara menghitung biaya atau anggaran belanja untuk 1 meter persegi (luas):
*.Calsiboard 0,35 x Rp. 58.000,- =...,-
*.Kayu kaso 0,75 x Rp. 40.000,- =...,-
*.Drywall (skrup) 0,25 x Rp. 20.000,- =...,-
*.Tukang 0,2 x Rp. 130.000,- =...,-
*.Kuli (pembantu) 0,2 x Rp. 100.000,- =...,-
Total anggaran belanja untuk 1 meter luas plafon dan skat partisi board adalah Rp. ...,-
Biasanya agar memberikan titik aman bisa di lakukan mark Up sampai 10% untuk mengantisipasi pembengkakan yang tidak terduga dan diluar rencana anggaran belanja (RAB).
Nah dengan demikian sudah didapat berapa harga borongan per meter persegi, jadi untuk volume total pekerjaan tinggal mengalikan antara luas total dengan hargaper meter.
Perhitungan ini menggunakan rumus koefisien pekerjaan dan dapat disesuaikan dengan harga yang berlaku di wilayah anda berada
No comments:
Post a Comment