Renovasi rumah sederhana

Friday, August 5, 2016

PEMASANGAN LISTRIK BARU

Pada kesempatan ini , saya ingin menyampaikan pemasangan listrik baru. . syarat syaratnya :

1. foto copy KTP 2. foto copy Kartu keluarga 3. foto copy Kartu indonesia sehat (KIS) /atau kartu peduli sosial (KPS)

untuk masyarakat yang ingin memasang listrik daya 450va dan 900va..maka syarat 3diatas harus terpenuhi.

sedangkan untuk masyarakat yang tidak memiliki kartu KIS atau kartu KPS,maka untuk layanan daya 450va dan 900va,tidak bisa di layani,dan akan di kenakan daya 1300va,karena daya 450va/900va tersebut khusus untuk masyarakat kurang mampu. alias listrik bersubsidi.

adapun rincian biaya pemasangan baru sbb :

1. daya 450va : Rp 450.000 Rp 150.000 (SLO)

2. daya 900va : Rp 700.000 Rp 200.000 (SLO)

3. daya 1300va : Rp 870.000 Rp 250.000 (SLO)

untuk pembayaran SLO (sertifikat layak operasi),biasanya di luar PLN.

setelah kita lunasi semua,beberapa hari kemudian akan ada pengecekan instalasi,oleh pihak SLO,

kalo ok,nanti pihak SLO,akan mengonfirmasikan ke pihak PLN,bahwa yang bersangkutan sudah siap di pasang, . baru nanti beberapa hari kemudian pihak PLN,akan siap memasang.

. uppsss . jangan lupa..... sediakan MCB cadangan didalam rumah.yang sudah terpasang,kemudian keluarkan kabel MCB tersebut keluar,dekat meteran yang akan di pasang, karena nanti,pihak PLN cuma akan pasang meteran menyambungkan ke kabel MCB cadangan tersebut. . . trimakasih

1 comment: